Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

China tak berhak atas "traditonal fishing ground" di ZEE Indonesia

Info informasi China tak berhak atas "traditonal fishing ground" di ZEE Indonesia atau artikel tentang China tak berhak atas "traditonal fishing ground" di ZEE Indonesia ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilAFcGG-PDAKjpCJb_xTdBe1A155ZbG2P7JQ7cNqR5KxuYT6sqpgA4ieaOT-MEDQQUf4ZeOC8huro4d7B2JnDdUKx6L-sw-Vc22SQSljwhJxCGWGAYlVhUEv4oZlCBxPsPTIDVfXHARIF0/s280/685b5c52-1943-42c9-a56c-a9996e26b0b4_169.jpgSatgas Natuna [antara] ?

Traditional fishing ground yang diklaim China di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah hal yang tidak benar, kata pakar hukum laut internasional Profesor Hasyim Djalal.

"Zona Ekonomi Ekskusif Indonesia (ZEEI) sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional. Di dalam ZEEI tidak ada traditional fishing ground China," kata Hasyim Djalal dalam diskusi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Jakarta, Kamis.

Hasyim Djalal juga mengingatkan bahwa dalam Konvensi PBB tentang hukum laut tidak muncul istilah "traditional fishing ground", namun yang ada adalah "traditional fishing rights".

Masih sesuai dalam konvensi hukum laut, ujar dia, "traditional fishing rights" juga harus dirumuskan dengan negara terkait yang memiliki zona ekonomi sehingga memiliki kedaulatan akan sumber daya di sana.

"Makanya konvensi hukum laut mengatur hak-hak atas zona ekonomi itu," katanya.

Sementara itu, pengajar hukum internasional Fakultas Hukum UI Prof Melda Kamil Ariadno mengingatkan Indonesia adalah negara yang perbatasannya sangat terbuka dan dapat dimasuki dari mana saja sehingga sangat rentan dilanggar oleh kapal-kapal asing.

Apalagi, ujar Melda Kamil, ditengarai penegakan hukum di kawasan perairan masih lemah dan tidak terintegrasi sehingga ada daerah yang tidak bisa diawasi secara terus menerus sehingga wajar bila pemerintah membentuk Satgas 115 Anti-IUUF.

Melda mengapresiasi kinerja penegak hukum selama ini yang telah memberantas kapal ikan asing serta diberikan efek jera dengan ditenggelamkannya sejumlah kapal ikan asing, tetapi langkah-langkah ini juga masih belum cukup dan harus terus dioptimalkan ke depannya.

Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya ada kejelasan di seluruh wilayah perairan Indonesia mengenai siapa yang bisa melakuan penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar sehingga SOP-nya juga harus lebih jelas.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pernyataan Tiongkok bahwa perairan Natuna termasuk dalam wilayah penangkapan ikan tradisional mereka adalah klaim yang tidak berdasar.

"Dari sejak awal ketika insiden pertama terjadi, saat muncul kalimat traditional fishing ground (wilayah penangkapan ikan tradisional), yang kita perlukan adalah dasar yang dijadikan pertimbangan atas klaim tersebut," kata Menlu Retno usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (20/6).

Pernyataan tersebut disampaikan Menlu RI tersebut untuk menanggapi pernyataan juru bicara kementerian luar negeri Tiongkok yang menyatakan kapal Tiongkok berhak menangkap ikan di perairan Natuna karena termasuk wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.

Pada Sabtu (18/6), jubir Kemlu Tiongkok menyampaikan protes melalui laman resmi mereka yang kemudian dimuat di media Tiongkok dan internasional, atas penangkapan satu kapal dan tujuh ABK Tiongkok oleh TNI AL karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Natuna pada Jumat (17/6) lalu.

Penangkapan kapal ikan Tiongkok di wilayah ZEE pada 17 Juni tersebut merupakan kejadian yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya TNI AL menangkap kapal dan ABK Tiongkok di perairan Natuna pada Maret dan Mei 2016.

"Apabila nanti terulang lagi, sikap yang sama akan dilakukan oleh Indonesia karena ini adalah sikap yang kita lakukan di ZEE kita dan sesuai dengan hukum internasional," kata Menlu.*

  ? antara  


Demikian artikel tentang China tak berhak atas "traditonal fishing ground" di ZEE Indonesia ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang China tak berhak atas "traditonal fishing ground" di ZEE Indonesia ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.