Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Payung Hukum Pemerintah Serbu Abu Sayyaf

Info informasi Payung Hukum Pemerintah Serbu Abu Sayyaf atau artikel tentang Payung Hukum Pemerintah Serbu Abu Sayyaf ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Komisi I DPR RI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan operasi pembebasan sandera WNI oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina. Pasukan Indonesia disebut bisa masuk ke kedaulatan sebuah negara untuk misi menyelamatkan manusia.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Charles Honoris, mengungkapkan dalam hukum internasional ada istilah yang dikenal dengan doktrin Humanitarian Intervention.

Artinya, militer negara asing atau pasukan yang diberikan mandat oleh PBB, bisa saja masuk ke wilayah kedaulatan sebuah negara untuk menyelamatkan nyawa manusia dan menghindari terjadinya pembunuhan massal.

"Ini pernah dilakukan Amerika Serikat di Kosovo pada tahun 1990-an. Humanitarian Intervention ini bisa dijadikan preseden pembebasan WNI yang disandera Abu Sayyaf," kata Charles, di Jakarta, Minggu, 17 Juli 2016.

Ia mengatakan, untuk menghindari polemik, istilah operasi pembebasan lebih tepat dibandingkan dengan operasi militer. Charles mengakui undang-undang di negara Filipina memang tidak mengizinkan militer asing untuk beroperasi di wilayah kedaulatannya.

"Namun, saya rasa operasi pembebasan untuk menyelamatkan manusia tidak dilarang. Tidak beda dengan operasi-operasi penyelamatan yang melibatkan militer asing dalam hal bencana alam seperti longsor dan gempa bumi," ujar Charles.

Ia menegaskan, operasi pembebasan terhadap sandera WNI harus segera dilakukan. Kasus penyanderaan ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Menurutnya, semakin lama sandera ditahan oleh kelompok Abu Sayyaf, maka makin berbahaya pula bagi nyawa para sandera.

"Pemerintah RI sudah dengan tegas menyatakan tidak akan membayarkan uang tebusan. Sedangkan kita ketahui penculikan-penculikan ini bukan didasarkan oleh faktor ideologis, tetapi semata-mata untuk mencari uang," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa militer Filipina pasti sudah memiliki koordinat lokasi para sandera dan penyanderanya. Apalagi, kata dia, sudah ada komitmen bantuan dari Indonesia dan Malaysia.

"Apabila sumber daya intelijen militer negara-negara di kawasan bisa dimaksimalkan, saya yakin pembebasan sandera bukan hal yang mustahil dilakukan. TNI pun sudah berkali-kali menyatakan kesiapan dan kesanggupan untuk melakukan operasi pembebasan," kata Charles.

Ditambahkannya lagi, sebagai negara yang sudah meratifikasi International Convention against the Takings of Hostages (Konvensi Internasional tentang Penyanderaan), Filipina diwajibkan untuk melakukan segala upaya untuk memastikan pembebasan sandera, termasuk melalui upaya multilateral.

Kami di Komisi I DPR mendukung penuh upaya melakukan operasi pembebasan apa pun itu bentuknya. Ini harus dilakukan segera dan tidak lagi bisa menunggu. Penyelamatan nyawa para sandera harus diutamakan di atas kepentingan politik apa pun. Ingat, kejahatan akan menang apabila orang baik tidak melakukan apa pun," tutur Charles. (ase)

  ? Vivanews  


Demikian artikel tentang Payung Hukum Pemerintah Serbu Abu Sayyaf ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Payung Hukum Pemerintah Serbu Abu Sayyaf ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.